Unit Rekrim Polsek Kolaka Menyelesaikan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan di Mako Polsek Kolaka

Polsek Kolaka - Sehubungan adanya laporan tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 09 Februari 2022 sekira pukul 13.10 Wita yang bertempat di Jalan Bokeo, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Unit Reskrim Polsek Kolaka melaksanakan penyelesaian perkara untuk mencapai keadilan restoratif (Diversi) sehubungan perkara tindak pidana Penganiayaan di Mako Polsek Kolaka, Minggu (13/2/2022) sekira pukul 15.30 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Asriadi, SH., melalui Banit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Mujrir menjelaskan, ini berdasarkan laporan yang masuk di Siaga Polsek Kolaka terkait dugaan telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan berinisial AP (25) yang bertempat di Jalan Bokeo, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

"Setelah kami mempertemukan kedua belah pihak dan mereka sepakat berdamai, saling memaafkan dan saling memaafkan dan tidak melanjutkan persoalan tersebut ke jalur hukum. Kami juga membuatkan berita acara dan surat pernyataan kedua belah pihak di Mako Polsek Kolaka," jelas Banit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Mujrir.


Tidak ada komentar