Unit Rekrim Polsek Kolaka Menyelesaikan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan di Mako Polsek Kolaka

Polsek Kolaka - Sehubungan adanya laporan tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan yang terjadi pada hari Jumat Tanggal 04 Februari 2022 sekira pukul 23.20 Wita yang bertempat di Lorong Jawa Timur, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Unit Reskrim Polsek Kolaka melaksanakan penyelesaian perkara untuk mencapai keadilan restoratif (Diversi) sehubungan perkara tindak pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan di Mako Polsek Kolaka, Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 03.22 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Asriadi, SH., melalui Banit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Mujrir menjelaskan, ini berdasarkan laporan yang masuk di Siaga Polsek Kolaka terkait dugaan telah terjadi tindak pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan yang dilakukan berinisial A (25) dan berinisial N (21) yang beralamat di Jalan Dg. Pasau, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

"Setelah kami mempertemukan kedua belah pihak dan mereka sepakat berdamai dan saling memaafkan juga tidak melanjutkan persoalan tersebut ke jalur hukum. Kami juga membuatkan berita acara dan surat pernyataan kedua belah pihak di Mako Polsek Kolaka," jelas Banit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Mujrir.


Tidak ada komentar