Unit Reskrim Polsek Kolaka Selesaikan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Polsek Kolaka - Unit Reskrim Polsek Kolaka telah melaksanakan Diversi sehubungan perkara tindak pidana penganiayaan di Mako Polsek Kolaka, di Jalan Pahlawan, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Jumat (28/1/2022).

Kapolsek Kolaka AKP. Muh. Arman, SH., MH., melalui Kanit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Asriadi, SH., menjelaskan, ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/02/I/2021/Sek Kolaka Tanggal 19 Januari 2022,  yang diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan berinisial HS alias A (16).

"Setelah kami mempertemukan kedua belah pihak dan mereka sepakat berdamai dan saling memaafkan, kami juga membuatkan berita acara dan surat pernyataan kedua belah pihak di Mako Polsek Kolaka," jelas Kanit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Asriadi, SH.


Tidak ada komentar