Unit Reskrim Polsek Kolaka Selesaikan Kasus Tindak Pidana Pencurian

 


Polsek Kolaka - Unit Reskrim Polsek Kolaka telah melaksanakan Surat Pengeluaran Penahanan (SP3) Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) di Mako Polsek Kolaka, Jalan Pahlawan, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka, Senin (3/1/2022).

Kanit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Asriady, SH. menjelaskan, ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/XII/Sultra/Res Kolaka/Sek Kolaka, Tanggal 30 Desember 2021, yang diduga telah terjadi tindak pidana  pencurian yang berinisial A alias R (23) yang beralamat di Jalan Abadi, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

"Setelah kami mempertemukan kedua belah pihak dan mereka sepakat berdamai di Mako Polsek Kolaka dengan dikeluarkannya SP3 Penanganan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3e KUHP Subs Pasal 362 KUHP dan juga diduga pelaku dibuatkan Surat Pernyataan," jelas Kanit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Asriady, SH.

Tidak ada komentar