Unit Reskrim Polsek Kolaka Selesaikan Kasus Dugaan Perzinahan Secara Damai


Polsek Kolaka - Unit Reskrim Polsek Kolaka menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana Perzinahan yang terjadi pada hari Jumat Tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 22.00 Wita di Wisma Transit Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Kanit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Asriady, SH., melalui Banit Unit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Andi Hamdi Usman, menjelaskan, permasalahan dugaan tindak pidana perselingkuhan ini kedua belah pihak dipertemukan untuk diselesaikan dengan secara kekeluargaan di Ruang Unit Reskrim Polsek Kolaka, Sabtu (18/12/2021).

"Kami telah mempertemukan kedua belah pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan/damai (Restorative Justice) dan pernyataan tidak keberatan dan Surat Kesepakatan Bersama," jelas Banit Unit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Andi Hamdi Usman.

Tidak ada komentar