Tangani Kasus Penganiayaan, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai


Polsek Kolaka - Sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana "Penganiayaan" yang terjadi pada hari Selasa (30/11/2021) sekira pukul 21.30 Wita di Jalan Perumnas Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, kedua belah pihak dipertemukan di Polsek Kolaka di Jalan Pahlawan, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Kamis (2/12/2021).

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini dimana pelapor yang berinisial RH (22) telah melaporkan terduga penganiayaan yang berinisial EY (21) yang beralamat di Jalan Pendidikan Kelurahan Horodopi, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Kanit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Asriady, SH melalui Banit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Muh. Muhjrir mengatakan telah mempertemukan kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan.

"Kami sudah mempertemukan kedua belah pihak, mereka sepakat berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan apalagi membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Kedua belah pihak juga dibuatkan Surat Pernyataan telah berdamai," kata Banit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Muh. Muhjrir.


Tidak ada komentar