Satreskrim Polsek Kolaka Selesaikan Kasus Pengeroyokan Anak Dibawah Umur


Polsek Kolaka - Sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana "Penganiayaan" yang terjadi pada hari Sabtu (27/11/2021) sekira pukul 10.00 Wita di Alun-Alun 19 Nopember Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Unit Reskrim Polsek Kolaka mempertemukan kedua belah pihak pada hari Senin (29/11/2021) bertempat di Ruang Unit Reskrim Polsek Kolaka. 

Kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan pengeroyokan ini dimediasi untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum.

Kanit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Asriady, SH melalui Banit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Andi Hamdi Usman membenarkan telah mempertemukan dan menyelesaikan perkara dugaan tindak kekerasan anak dibawah umur dan pengeroyokan tersebut.

"Setelah kedua belah pihak telah dipertemukan, permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan/damai (Restorative Justice) dan telah dibuatkan surat pencabutan pengaduan dan surat pernyataan damai," kata Banit Reskrim Polsek Kolaka Bripka Andi Hamdi Usman.

Tidak ada komentar