Pemerintah Kelurahan Tahoa Mediasi Kasus Batas Tanah Warga


Tahoa - Untuk menghindari hal-hal yang dapat menganggu keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terkait suatu persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, Pemerintah Kelurahan Tahoa selalu melakukan mediasi dengan musyawarah mufakat dalam menangani masyarakat yang dilanda suatu masalah tanpa ada tindak main hakim sendiri.

Dalam kasus masalah batas tanah warga masyarakat, Pemerintah Kelurahan Tahoa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tahoa Polsek Kolaka Bripka Moh. Jalaluddin, Babinsa Serma Buyung Nagatha serta Ketua RW 01 Jamaluddin mempertemukan kedua belah pihak di Aula Kantor Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Kamis (2/12/2021).

Lurah Tahoa Silkfam Habill, S.STP mengungkapkan dalam mempertemukan kedua belah pihak terkait masalah batas tanah, kami mengimbau agar masalah ini dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami sudah mempertemukan kedua belah pihak untuk dilaksanakan mediasi, dan dalam memediasi ini kasus batas tanah tersebut, kedua belah pihak belum mendapatkan kesepakatan," terang Lurah Tahoa Silkfam Habill, S.STP.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tahoa Polsek Kolaka Bripka Moh. Jalaluddin mengimbau kepada kedua belah pihak yang bermasalah agar menahan diri dalam menyelesaikan persoalaan dan jangan bertindak yang dapat melawan hukum.

"Saya berharap kepada kedua belah pihak supaya menahan diri dalam menyelesiakan suatu persoalan dan jangan bertindak yang dapat melawan hukum. Kami juga tetap mengimbau kepada masyarakat supaya mematuhi protokol kesehatan Covid-19," kata Bhabinkamtibmas Tahoa Bripka Moh. Jalaluddin.


Tidak ada komentar